Rabu, 10 November 2010

Suka, Sayang, dan Cinta

Suka, Sayang, Cinta

Saat kau MENYUKAI seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri.
Saat kau MENYAYANGI seseorang, kau ingin sekali membuatnya bahagia dan bukan untuk dirimu sendiri.
Saat kau MENCINTAI seseorang, kau akan melakukan apapun untuk kebahagiaannya walaupun kau harus mengorbankan jiwamu.

Saat kau MENYUKAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku menciummu?"
Saat kau MENYAYANGI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan bertanya,"Bolehkah aku memelukmu?"
Saat kau MENCINTAI seseorang dan berada di sisinya maka kau akan menggenggam erat tangannya...

SUKA adalah saat ia menangis, kau akan berkata "Sudahlah, jangan menangis."
SAYANG adalah saat ia menangis dan kau akan menangis bersamanya.
CINTA adalah saat ia menangis dan kau akan membiarkannya menangis di pundakmu sambil berkata, "Mari kita selesaikan masalah ini bersama - sama."

SUKA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Ia sangat cantik dan menawan."
SAYANG adalah saat kau melihatnya kau akan melihatnya dari hatimu dan bukan matamu.
CINTA adalah saat kau melihatnya kau akan berkata, "Buatku dia adalah anugerah terindah yang pernah Tuhan berikan padaku.."

Pada saat orang yang kau SUKAi menyakitimu, maka kau akan marah dan tak mau lagi bicara padanya.
Pada saat orang yang kau SAYANGi menyakitimu, engkau akan menangis untuknya.
Pada saat orang yang kau CINTAi menyakitimu, kau akan berkata, "Tak apa dia hanya tak tau apa yang dia lakukan."

Pada saat kau SUKA padanya, kau akan MEMAKSANYA untuk menyukaimu.
Pada saat kau SAYANG padanya, kau akan MEMBIARKANNYA MEMILIH.
Pada saat kau CINTA padanya, kau akan selalu MENANTINYA dengan setia dan tulus...

SUKA adalah kau akan menemaninya bila itu menguntungkan.
SAYANG adalah kau akan menemaninya di saat dia membutuhkan.
CINTA adalah kau akan menemaninya di saat bagaimana keadaanmu.

SUKA adalah hal yang menuntut.
SAYANG adalah hal memberi dan menerima.
CINTA adalah hal yang memberi dengan rela.

Desain Grafis


Dewasa ini kita sering mendengar tentang Grafis dan Desain Grafis, apaan sih itu ? Grafis artinya gambar, dimana setiap gambar mengandung  sebuah pesan yang akan disampaikan si pembuat gambar kepada khalayak. Sedangkan Desain Grafis adalah sebuah ilmu dan keahlian dalam perancangan media komunikasi untuk menyampaikan pesan kepada orang lain baik itu berupa informasi mengenai sebuah produk dan jasa, ide ke dalam bentuk visual.
Sebuah produk desain yang sudah dipublikasikan kepada khalayak, tercipta melalui beberapa proses tahapan atau jenjang.
Visual Comunicator
Merupakan orang pertama yang menerima pesan dari klien dalam pembuatan sebuah produk informasi. Visual Comunicator mempelajari  kepada siapa pesan disampaikan, dengan tujuan apa pesan disampaikan, siapa pembuat pesan dan membuat ide bagaimana bentuk visual dari pesannya itu.
Visualiser
Orang yang menindaklanjuti ide atau gagasan dari Visual Comunicator, dia bertugas untuk memvisualisasikan/ menggambarkan suatu ide yang asalnya masih dalam angan-angan menjadi bentuk sket kasar (draft) dari apa yang ditangkapnya. Diperlukan orang yang mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menggambar ilustrasi yang ada pada posisi ini.
Copy Writer
Selesai membuat draft, selanjutnya menjadi tugas copy writer untuk merancang kata-kata yang pas untuk desain tersebut, terkadang keberhasilan seorang copy writer dalam mengolah kata-katanya mampu menjadi maskot dan mendongkrak perhatian kalangan terhadap desain grafis yang dibuat. Sorang copy writer harus mampu menangkap ide dan mengkomunikasikan ide tersebut kepada khalayak agar orang yang melihatnya mengikuti pesan yang kita sampaikan
Pekerja Grafis
Konsep sudah ada, draft sudah dibuat dan rancangan kata kata sudah disusun, selanjutnya menjadi tugas pekerja grafis untuk menyusun typographi, tata letak (layout), elemen gambar agar menjadi menarik, dan memiliki nilai artisitik yang tinggi. Yang selanjutnya tugas pekerja grafis ini mempersiapkan karya tersebut untuk diserahkan kebagian percetakan. Seorang deainer adalah perancang , membuat sebuah karya yang asalnya tidak ada menjadi ada , bukan mengulang sebuah karya yang sudah ada, jika desainer mengulang karya yang sudah ada sebelumnya, lebih tepat disebut seorang pekerja grafis. Seorang desainer tidak mempunyai alasan untuk mengulang sebuah elemen yang sama pada karyanya, karena tujuan dan penyampaian pesanya tidak akan pernah sama. Seandainyapun sama tentu dengan alasan kuat, misalnya dalam periode yang berbeda.

 Karya seni murni berbeda dengan dengan karya desain grafis, pada desain grafis memiliki tujuan agar penerima pesan mengikuti atau terpengaruh terhadap pesan kita untuk selanjutnya mengikuti apa yang disampaikan oleh sipembuat pesan. Pada desain grafis lebih mementingkan prinsip komunikatif daripada artisitik. Akan menjadi karya grafis yang sia-sia jika sebuah karya Grafis memiliki nilai artistik yang tinggi, namun tidak memiliki nilai komunikatif untuk disampaikannya.

Prinsip – Prinsip Desain Grafis
Dalam bekerja seorang desainer grafis harus mempertimbangkan berbagai prinsip demi mencapai hasil akhir yang baik. Prinsip-prinsip desain yang akan dijelaskan di bawah ini bukanlah sebuah nilai mati bahwa desain yang paling baik adalah seperti apa yang dikandung dalam prinsip tersebut. Tetapi sekadar anjuran beginilah seharusnya desain yang baik. Karena sesungguhnya tidak ada penilaian bagus atau jelek atas sebuah desain. Semuanya itu tergantung selera desainer grafis, klien dan khalayak yang menjadi sasaran pesan. Hal ini ditegaskan pakar desain grafis, Danton Sihombing dalam majalah Cakram: penilaian karya desain grafis sesungguhnya adalah menguji tingkat kelayakannya, dalam arti tidak ada karya desain grafis yang benar ataupun yang salah.

Prinsip - Prinsip Desain Grafis adalah sebagai berikut:

Kesederhanaan
Banyak pakar desain grafis menyarankan prinsip ini dalam pekerjaan desain. Hal ini sangat logis demi kepentingan kemudahan pembaca memahami isi pesan yang disampaikan. Dalam penggunaan huruf sebuah berita misalnya. Huruf judul (headline), subjudul dan tubuh berita (body text) sebaiknya jangan menggunakan jenis font yang ornamental dan njilimet, seperti huruf blackletter yang sulit dibaca. Desainer grafis lazim juga menyebut prinsip ini sebagai KISS (Keep It Simple Stupid). Prinsip ini bisa diterapkan dengan penggunaan elemen ruang kosong (white space) dan tidak menggunakan terlalu banyak unsur-unsur aksesoris. Seperlunya saja.

Keseimbangan
Keseimbangan adalah keadaan atau kesamaan antara kekuatan yang saling berhadapan dan menimbulkan adanya kesan seimbang secara visual. Prinsip keseimbangan ada dua, yaitu: keseimbangan formal (simetris) dan keseimbangan informal.

Keseimbangan formal memberikan kesan sempurna, resmi, kokoh, yakin dan bergengsi. Keseimbangan formal juga menyinggung mengenai konsistensi dalam penggunaan berbagai elemen desain. Semisal wana logo. Dalam desain kartu nama desain dibuat dengan full color (F/C). Tetapi dengan pertimbangan agar desain lebih variatif dan tidak membosankan, maka pada media desain yang berbeda Anda membuat logo tersebut dengan warna duotone. Nah, pada kondisi ini, gagasan variasi desain sebaiknya tidak diperlukan. Apa jadinya kalau logo tersebut adalah logo sebuah produk barang. Konsistensi juga sangat diperlukan sebagai kesan identitas yang melekat pada sebuah merek produk. Kita tidak mau konsumen sampai lupa pada produk yang dijual. Sedangkan keseimbangan informal bermanfaat menghasilkan kesan visual yang dinamis, bebas, lepas, pop, meninggalkan sikap kaku, dan posmodernis.

Kesatuan
Kesatuan adalah kohesi, konsistensi, ketunggalan atau keutuhan, yang merupakan isi pokok dari komposisi. Contohnya adalah ilustrasi, garis dan teks diberi raster sehingga memberikan kesan kesatuan terhadap pesan yang dimaksud.

Penekanan (aksentuasi)
Penekanan dimaksudkan untuk menarik perhatian pembaca, sehingga ia mau melihat dan membaca bagian desain yang dimaksud. Kalau dalam konteks desain surat kabar ini bisa dilakukan dengan memberikan kotak raster atas sebuah berita. Hal ini akan mengesankan pentingnya berita itu untuk dibaca oleh pembaca. Atau juga membesarkan ukuran huruf pada judul berita, sehingga terlihat jauh berbeda dengan berita lainnya. Penekanan juga dilakukan melalui perulangan ukuran, serta kontras antara tekstur, nada warna, garis, ruang, bentuk atau motif.

Irama (repetisi)
Irama merupakan pengulangan unsur-unsur pendukung karya seni. Irama merupakan selisih antara dua wujud yang terletak pada ruang, serupa dengan interval waktu antara dua nada musik beruntun yang sama. Desain grafis mementingkan interval ruang atau kekosongan atau jarak antar obyek. Misalnya jarak antarkolom. Jarak antar teks dengan tepi kertas, jarak antar 10 foto di dalam satu halaman dan lain sebagainya.

Sumber : http://www.ilmugrafis.com/artikel.php?page=prinsip-prinsip-desain-grafis

   Perbedaan tentang Bitmap Graphic dan Vector Graphic

Apa itu vektor? apa juga bitmap? baiklah simak tutorial yang satu ini. Grafis dalam dunia komputer dibagi menjadi 2 kategori. Sebagai seorang yang belajar desain grafis maka kita harus memahami perbedaan diantara keduanya.

Bitmap image
Bitmap image merupakan kategori grafik kaya warna dan tersusun dai pixel-pixel yang kita sebut sebagai resolusi. File gambar dengan resolusi lebih jernih maka memiliki ukuran file yang jauh lebih besar juga, Bitmap sudah mendukung 32 bits colours.

Gambar kategori bitmap lebih jernih dan lebih realistis dari gambar vektor

Vektor image
Vektor image merupakan gambar yang tersusun dari garis - garis lurus maupun lengkung yang tersusun secara matematis dan bisa disebut juga sebagai vektor - vektor. Sebagai contoh adalah jika kita membuat sebuah roda maka yang kita perlukan adalah lingkaran dengan posisi yang sistematis, maksudnya adalah lingkaran tersebut mempunyai lokasi radius maupun pemilihan warna yang tepat.
Sebagai contoh lihat gambar di bawah ini

Gambar tipe vektor tidak begitu realistis, Lain halnya dengan gambar bitmap.


Sumber :
http://www.ilmugrafis.com/artikel.php?page=perbedaan-persamaan-bitmap-vektor-grafis

Grafis Berbasis Vektor
Merupakan Software yang dapat menghasilkan gambar digital yang berbasiskan persamaan matematis. Gambar Vektor terdiri dari penggabungan koordinat-koordinat titik menjadi garis atau kurva untuk kemudian menjadi sebuah objek, sehingga gambar tidak menjadi pecah walaupun diperbesar atau diperkecil. Gambar vektor umumnya memiliki ukuran yang lebih kecil bila dibandingkan dengan gambar bitmap. Beberapa format gambar vektor di antaranya: SVG, EPS, dan CDR.
Software
1. Corel Draw
Corel Draw adalah editor grafik vektor yang dibuat oleh Corel, sebuah perusahaan yang bermarkas di Ottawa, Kanada. Versi terakhirnya versi 14 yang dinamai X4 dirilis pada tahun 2008. CorelDRAW pada awalnya dikembangkan untuk dijalankan pada sistem operasi Windows 2000 dan yang lebih baru. Versi CorelDRAW untuk Linux dan Mac OS pernah dikembangkan, tetapi dihentikan karena tingkat penjualannya rendah.

2. Macromedia FreeHand
Macromedia FreeHand adalah aplikasi komputer untuk membuat grafik vektor 2 dimensi (penggunaan lambang geometris seperti titik, garis, lengkungan dan poligon untuk merepresentasikan gambar, dikenal dengan pemodelan geometris) diorientasikan untuk pasar pemasaran desktop professional. Telah tersedia untuk Microsoft Windows dan Mac OS X.
Macromedia FreeHand sangatlah mirip dalam pangsa pasar dan fungsionalitasnya dengan Adobe Illustrator. FreeHand diciptakan oleh Altsys dan dilisensikan ke Aldus, yang mengeluarkan versi 1 sampai dengan 4. Ketika Aldus bergabung dengan Adobe Systems, karena tumpang tindih pangsa pasar dengan Adobe Illustrator, maka Adobe mengembalikan FreeHand ke Altsys segera setelah merger (setelah sejumlah intervensi legal oleh Komisi Dagang Federal). Altsys kemudian dibeli oleh Macromedia, yang mengeluarkan FreeHand 5.0, 5.5 (Khusus Mac), 7, 8, 9, 10 dan 11/MX. Pada tahun 2005 Adobe membeli Macromedia, yang secara tak langsung mengembalikan FreeHand ke Adobe.
Sebagai sebuah aplikasi yang fleksibel, FreeHand sering digunakan untuk pembuatan sistem layout halaman, pembuatan dan pengeditan grafik vektor untuk printing dan web.
Versi terbarunya, FreeHand 11, dipasarkan sebagai FreeHand MXa, yang menunjukkan integrasinya dengan garis produk Macromedia MX, yang juga meliputi Macromedia Flash, Macromedia Dreamweaver, dan Macromedia Fireworks, serta masih banyak lagi yang lainnya.

 Pengenalan Grafis Berbasis Vektor dan Berbasis BitmapThis is a featured page
Pada pembuatan media Informasi digital seperti halnya website, eksistensi grafis sudah menjadi suatu kebutuhan. Bahkan, sudah menjadi hal yang konvensional jika suatu website hanya terdapat grafis tanpa adanya animasi, baik animasi berbasis grafis maupun berbasis suara. Tidak dapat di pungkiri lagi, grafis yang menjadi tolak ukur kualitas suatu program aplikasi atau website. Hal tersebut menimbulkan perang urat syaraf antar produsen software, terutama perusahaan yang bergerak dalam bidang design grafis, sehingga bermunculan software-software berbasis grafis dengan fitur-fitur (fasilitas) yang canggih, mudah dalam pengoperasian, menarik, dan compatible.

Pengertian Grafis Berbasis Vektor dan Grafis Berbasis Bitmap
Grafis adalah gambar yang tersusun dari koordinat-koordinat. Dengan demikian sumber gambar yang muncul pada layar monitor komputer terdiri atas titik-titik yang mempunyai nilai koordinat. Layar Monitor berfungsi sebgai sumbu koordinat x dan y.
 

Pada desain grafis, desain dibagi menjadi 2 kelompok yakni desain bitmap dan vektor. Grafis desain bitmap dibentuk dengan raster/pixel/dot/titik/point koordinat. Semakin banyak jumlah titik yang membentuk suatu grafis bitmap berarti semakin tinggi tingkat kerapatannya. Hal ini menyebabkan semakin halus citra grafis, tetapi kapasitas filenya semakin besar.

Ketajaman warna dan detail gambar pada tampilan bitmap bergantung pada banyaknya pixel warna atau resolusi yang membentuk gambar tersebut. Hal ini berkaitan erat dengan kemampuan monitor dan VGA ( Video Graphic Adapter ) yang digunakan. Jika gambar tampilan bitmap berresolusi tinggi di tampilkan pada monitor yang berresolusi rendah akan mengakibatkan gambar terlihat kasar , bahkan terlihat kabur berbentuk kotak-kotak ( juggy ) jika dilakukan pembesaran gambar. Satuan untuk ukuran grafis jenis bitmap ini adalah dpi     ( dot per inch ) yang berarti banyaknya titik dalam satu inci. Untuk lebih memahami grafis jenis bitmap.
Beberapa grafis bitmap dapat Anda temui di file komputer, yakni file komputer yang berekstensi : .bmp, .jpg, .tif, .gif, dan .pcx. Grafis ini biasa digunakan untuk kepentingan foto-foto digital.
Program aplikasi grafis yang berbasis bitmap, antara lain : Adobe Photoshop, Corel Photopaint, Microsoft Photo Editor dan Macromedia Fireworks. Semua program tersebut menawarkan kemudahan dan kelengkapan fiturnya.
Selain grafis jenis bitmap, ada grafis jenis vektor yang merupakan perkembangan dari sistem grafis bitmap (digital). Grafis ini tidak tergantung pada banyaknya pixel penyusunnya dan kondisi monitor karena tampilan vektor tersusun atas garis-garis. Tampilan akan terlihat jelas meskipun dilakukan pembesaran (zooming).

Penggunaan titik-titik koordinat dan rumus-rumus tertentu dapat menciptakan bermacam-macam bentuk grafis, seperti lingkaran, segitiga, bujur sangkar dan poligon. Dengan demikian , pemakaian grafis vektor akan lebih irit dari segi volume file, tetapi dari segi pemakaian prosessor akan memakan banyak memori.

Program aplikasi grafis yang berbasis vektor antara lain : CorelDraw, Macromedia Freehand Adobe Illustrator dan Micrografx Designer.
 Perbedaan Grafis Vektor dan Grafis Bitmap
Vektor
1.      Gambar tetap jelas ketika diperbesar
2.      Tersusun oleh garis dan kurva
3.      Ukuran file yang dihasilkan kecil
4.      Kualitas grafis tidak bergantung dari banyaknya pixel
Bitmap
1.      Gambar kurang jelas ketika diperbesar
2.      Tersusun atas titik-titik/dot
3.      Ukuran file yang dihasilkan besar
4.      Kualitas grafis bergantung dari banyaknya pixel

Pengertian Desain Grafis Menurut Para Tokoh
Desain grafis dalam pandangan Ilmu Komunikasi adalah metode menyampaikan pesan visual berwujud teks dan gambar dari komunikator kepada komunikan. Dalam mendesain surat kabar misalnya, desainer grafis memerlukan pengetahuan tentang kebisaaan sang pembaca media agar dengan mudah mendesain tata letak dan visual yang cocok. Ini dengan motif agar pesan yang hendak disampaikan oleh media tersebut diterima dan sampai pada pembaca. Desain grafis juga lazim disebut desain komunikasi visual.
Pakar komunikasi, Everett M. Rogers mendefinisikan komunikasi sebagai proses di mana suatu ide dialihkan dari sumber kepada penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka.
Sedangkan Shannon dan Weaver (1949) memahami komunikasi sebagai bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi satu sama lain. Tidak terbatas pada bentuk komunikasi menggunakan bahasa verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka, seni dan teknologi.

Hafied Cangara (2000) dalam Pengantar Ilmu Komunikasi mencatat bahwa komunikasi bisa berlaku sebagai seni. Jelas Cangara, komunikasi memiliki nilai estetika yang diterapkan dalam praktik-praktik komunikasi seperti penulisan berita, roman, novel, penyiaran untuk radio, televisi, seni grafika (grafis-pen), retorika, akting, penulisan skenario, penulisan buku dan sebagainya. Maka. Jelaslah terdapat benang merah yang menghubungkan komunikasi dengan praktik desain grafis.
Secara sederhana dan jelas formula komunikasi dibentuk oleh David K. Berlo pada tahun 1960-an. Ia menyebut formula itu sebagai SMCR, yakni: Source(sumber/pengirim/komunikator/sender/encoder),Message pesan/content/informasi), Channel (saluran-saluran, media) dan Receiver (penerima/decoder).
Beberapa definisi desain grafis dari para tokoh antara lain :
Menurut Suyanto desain grafis didefinisikan sebagai ” aplikasi dari keterampilan seni dan komunikasi untuk kebutuhan bisnis dan industri“. Aplikasi-aplikasi ini dapat meliputi periklanan dan penjualan produk, menciptakan identitas visual untuk institusi, produk dan perusahaan, dan lingkungan grafis, desain informasi, dan secara visual menyempurnakan pesan dalam publikasi.
Sedangkan Jessica Helfand mendefinisikan desain grafis sebagai kombinasi kompleks kata-kata dan gambar, angka-angka dan grafik, foto-foto dan ilustrasi yang membutuhkan pemikiran khusus dari seorang individu yang bisa menggabungkan elemen-eleman ini, sehingga mereka dapat menghasilkan sesuatu yang khusus, sangat berguna, mengejutkan atau subversif atau sesuatu yang mudah diingat.
Menurut Danton Sihombing desain grafis mempekerjakan berbagai elemen seperti marka, simbol, uraian verbal yang divisualisasikan lewat tipografi dan gambar baik dengan teknik fotografi ataupun ilustrasi. Elemen-elemen tersebut diterapkan dalam dua fungsi, sebagai perangkat visual dan perangkat komunikasi.
Menurut Michael Kroeger, Visual Communication (komunikasi visual) adalah latihan teori dan konsep-konsep melalui terma-terma visual dengan menggunakan warna, bentuk, garis dan penjajaran (juxtaposition). Warren dalam Suyanto memaknai desain grafis sebagai suatu terjemahan dari ide dan tempat ke dalam beberapa jenis urutan yang struktural dan visual.
Sedangkan Blanchard mendefinisikan desain grafis sebagai suatu seni komunikatif yang berhubungan dengan industri, seni dan proses dalam menghasilkan gambaran visual pada segala permukaan. Secara umum pengertian dari desain grafis adalah salah satu bentuk seni lukis (gambar) terapan yang memberikan kebebasan kepada sang desainer (perancang) untuk memilih, menciptakan, atau mengatur elemen rupa seperti ilustrasi, foto, tulisan, dan garis di atas suatu permukaan dengan tujuan untuk diproduksi dan dikomunikasikan sebagai sebuah pesan. Gambar maupun tanda yang digunakan bisa berupa tipografi atau media lainnya.Desain grafis umumnya diterapkan dalam dunia periklanan, packaging, perfilman, dan lain-lain.
Source of:http://belajargrafis.ismywebsite.com
Fungsi Desain Grafis:
  • Produksi media informasi dan komunikasi
  • Produksi media promosi
  • Apresiasi seni dan kreativitas
  • Pekerjaan hobi
  • Menambahkan nilai estetika

Program Pengolah Grafis
a.       Aplikasi pengolah tata letak
Program ini sering digunakan untuk keperluan pembuatan brosur, pamflet, booklet, poster dan lain yang sejenis. Program ini mampu mengatur penempatan teks dan gambar yang diambil dan program lain (seperti adobe photoshop). Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adobe framemaker, adobe in design, adobe pagemaker, corel ventura, microsoft publisher, quark xpress, dll.
b.      Aplikasi pengolah vektor/garis
Program yang termasuk dalam kelompok ini dapat digunakan untuk membuat gambar dalam bentuk vektor/garis sehingga sering disebut sebagai illustrator program. Seluruh objek yang dihasilkan berupa kombinasi beberapa garis, baik berupa garis lurus maupun melengkung. Aplikasi yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adobe illustrator, beneba canvas, coreldraw, macromedia, freehand, metacreations, expression, micragrafx designer, dll.
c.       Aplikasi pengolah pixel/gambar
Program yang termasuk dalam kelompok ini dapat dimanfaatkan untuk mengolah gambar/manipulasi foto (photo retouching). Semua objek yang diolah dalam program-program tersebut dianggap sebagai kombinasi beberapa titik/pixel yang memiliki kerapatan dan warna tertentu, misalnya, foto. Program yang termasuk dalam kelompok ini dapat juga mengolah teks dan garis, akan tetapi dianggap sebagai kumpulan pixel. Objek yang diimpor dari program pengolah vektor/garis, setelah diolah dengan program pengolah pixel/titik secara otomatis akan dikonfersikan menjadi bentuk titik/pixel. Beberapa contoh yang termasuk dalam aplikasi ini antara lain : adobe photoshop, corel photo paint, macromedia xres, metacreations painter, metacrations live picture, micrografx picture publisher, microsoft photo editor, QFX, wright image, dll
d.      Aplikasi pengolah multimedia
 Program yang termasuk dalam kelompok ini biasanya digunakan untuk membuat sebuah karya dalam bentuk multimedia berisi promosi, profil perusahaan, maupun yang sejenisnyadan dikemas dalam bentuk CD maupun DVD. Multimedia tersebut dapat berisi film/movie, animasi, teks, gambar, dan suara yang dirancang sedemikian rupa sehinggga pesan yang diisampaikan lebih interaktif dan menarik. Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu macromedia, macromedia authorware, macromedia director, macromedia flash, multimedia builder, ezedia, hyper studio, ovation studio pro, dll
e.       Aplikasi pengolah film/video
Program yang termasuk dalam kelompokk ini dapat dimanffatkan untuk mengolah film dalam berbagai macam format. Pemberian judul teks (seperti karaoke dan teks terjemahan) juga dapat diolah meggunakan program ini. Umumnya pemberian efek khusus (special effect) seperti suara ledakan, desingan peluru, ombak, dan lain-lain juga dapat dibuat menggunakan aplikasi ini. Yang termasuuk dalam kategori ini yaitu: adobe afterr effect, power director, show biz dvd, ulead video studio, elemen premier, easy media creator, pinnacle studio plus, windvd creater, nero ultra edition, dll



KEKUASAAN YUDIKATIF DI INDONESIA


Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Di Indonesia, kini dikenal adanya 3 badang yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut. Badan-badan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Agung, sesuai Pasal 24 A UUD 1945, memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 24C UUD 1945, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial, sesuai pasal 24B UUD 1945, bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Mahkamah Agung

Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah :
1. Fungsi Peradilan
• membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali
• memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI
• hak uji materiil, yaitu menguji/menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
2. Fungsi Pengawasan
• pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
• pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.
• pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung nomor 14 tahun 1985).
3. Fungsi Mengatur
• mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung
4. Fungsi Nasehat
• memberikan nasehat/pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
• memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi
5. Fungsi Administratif
• mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999.
• mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan

Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memiliki 11 orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya, yaitu :
• ketua
• wakil ketua bidang yudisial
• wakil ketua bidang non yudisial
• ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI
• ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara
• ketua muda pidana mahkamah agung RI
• ketua muda pembinaan mahkamah agung RI
• ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI
• ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI
• ketua muda perdata mahkamah agung RI
Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung. Ketua MA dipilih oleh para hakim agung dan hakim agung ini diusulkan oleh KY kepada DPR untuk disetujui dan disahkan presiden. Ketuanya sejak
15 Januari 2009 adalah Harifin A. Tumpa. Hakim Agung dipilih dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi



Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, koruspsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua menjabat selama 3 tahun.

Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini, beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono, et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Atau, yang bersangkutan dengan hasil pemilu seperti Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat independen dan relatif baru. Lembaga ini banyak berkaitan dengan struktur yudikatif oleh sebab ia bertugas menseleksi calon-calon hakim. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, Komisi Yudisial bekerja :
a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. menetapkan calon Hakim Agung, dan
d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Di sisi lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat pula mengajukan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik. Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui
DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Perbandingan Kewenangan Lembaga Yudikatif Di Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Dalam sistem Trias Politika dikenal istilah pembagian kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Istilah pembagian kekuasaan ini, tidak sepenuhnya diadopsi oleh Indonesia, melainkan digunakan istilah pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan tugas dan wewenang di masing – masing lembaga.
Dalam perkembangannya, ketiga lembaga tersebut memiliki catatan tersendiri. Hal ini juga dikarenakan adanya perubahan sistem pemerintahan yang terjadi dalam kurun waktu 64 tahun sejak Indonesia merdeka. Masing – masing lembaga tersebut pernah mengalami perubahan, baik dalam hal kedudukan maupun tugas dan kewenangan.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut adalah adanya perubahan dalam konstitusi atau UUD yang kita gunakan. Perubahan tersebut sangat mempengaruhi sistem pemerintahan seperti yang telah dikemukakan di atas. Hal yang paling dapat kita amati adalah bagaimana perubahan yang sangat signifikan terjadi setelah lengsernya era orde baru dan dilakukannya amandemen terhadap UUD kita. Perubahan tersebut dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan kita, terutama yang menyangkut kedudukan dan kewenangan lembaga tinggi negara.
Lembaga yudikatif menjadi lembaga yang mengalami perubahan cukup signifikan dari segi kelembagaan, terutama karena dibentuknya lembaga – lembaga baru yang memiliki kewenangan tersendiri. Hal inilah yang kemudian melatar belakangi penulis untuk membuat suatu perbandingan antara kedudukan dan kewenangan lembaga tinggi yudikatif baik sebelum dan sesudah dilakukannya amandemen UUD 1945.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dikenal beberapa istilah kelembagaan yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bahkan, dulu sebelum adanya amandemen UUD dikenal pula istilah lembaga tertingi negara dan lembaga tinggi negara. Semua lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing – masing yang diatur dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945.
Seperti telah dikemukakan di atas, sebelum adanya amandemen UUD 1945, sistem kelembagaan ketatanegaraan kita mengenal istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Yang dimaksud lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan yang termasuk sebagai lembaga tinggi negara adalah :
1. Presiden
2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
5. Mahkamah Agung (MA)
Berdasarkan kedudukan lembaga tersebut, maka Mahkamah Agung sebagai satu – satunya lembaga tinggi yudikatif, termasuk dalam lembaga tinggi negara.

Sebagai lembaga tinggi negara, tugas dan kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif sebelum amandemen UUD 1945 diatur dalam Pasal 24 UUD 1945. Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu MA bertugas mengawasi kegiatan – kegiatan lembaga peradilan lain yang berada di bawahnya. Tugas MA tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menetukan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain – lain badan kehakiman menurut undang – Undang.”
Mahkamah Agung dan badan – badan kehakiman lain bertugas menegakkan tertib hukum yang sudah digariskan oleh rakyat melalui wakil – wakilnya. Maka dalam menjalankan tugasnya, lembaga – lembga tersebut bebas dari pengaruh lembaga – lembaga lain (termasuk pemerintah). Dibebaskannya lembaga – lembaga penegak hukum tersebut dari pengaruh lembaga atau kekuasaan lain adalah untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian diharapkan agar keputusan yang diambil melalui proses peradilan adalah keputusan yang adil bagi semua pihak.
2.2 Kedudukan dan kewenangan lembaga yudikatif sesudah adanya amandemen UUD 1945.
Setelah adanya amandemen UUD 1945 terjadi banyak perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal yang paling menonjol adalah dihapuskannya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara serta adanya beberapa lembaga negara baru yang dibentuk, yaitu Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Adapun lembaga – lembaga yang tercantum sebagai lembaga tinggi negara menurut UUD 1945 yang telah diamandemen adalah :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
8. Komisi Yudisial (KY)
Kedelapan lembaga negara tersebut merupakan lembaga negara yang kedudukannya sejajar satu sama lain. Dua lembaga yang baru dibentuk yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial merupakan lembaga yang masuk dalam lingkup lembaga yudikatif. Ini menandakan bahwa amandemen UUD 1945 memberikan pengaruh besar dalam sistem kelembagaan ketatanegaraan di Indonesia khususnya terhadap lembaga yudikatif. Selain itu, perubahan yang dimaksud dan diamanatkan oleh amandemen UUD 1945 juga terjadi pada kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Terkait dengan kewenangan lembaga tinggi negara khususnya lembaga yudikatif, ada beberapa perubahan pada kewenangan lembaga negara UUD 1945 yang telah di amandemen yaitu :

1. Mahkamah Agung (MA)
Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemen, Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini diimplementasikan dengan kewenangan untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang. (Pasal 24 A ayat (1) Perubahan ke III UUD 1945). Selain itu, menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemen terdapat beberapa badan peradilan yang berada dibawah lingkup Mahkamah Agung meliputi :
1. Peradilan umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk setelah adanya amandemen UUD 1945. Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution). (Saiz, 2007) Tugas dan wewenang MK diatur dalam pasal 24 C ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 yaitu :
a. Menguji UU terhadap UUD
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara.
c. Memutus pembubaran partai politikmemutus sengketa hasil pemilu
d. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh presiden dan / atau Wakil presiden menurut UUD
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.


3. Komisi Yudisial
Komisi yudisial yang lahir melalui amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 24B, merupakan lembaga negara yang mandiri serta mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Walalupun komisi yudisial bukanlah penyelenggara kekuasaan kehakiman, namun KY memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari campur tangan penguasa.

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar hukum Komisi Yudisial adalah :
1. Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen :
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

2. Pasal 24B UUD 1945 :
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lainnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim

3. UU No. 4 Tahun 2004 :
Pasal 34 ayat (1) : Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung dilakukan oleh Komisi yudisial yang diatur dengan Undang – Undang.
Pasal 34 ayat (3) : Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Udang – Undang.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka kewenangan Komisi Yudisial meliputi :
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat serta perilaku hakim.
3. Memberi penghargaan kepada hakim yang berprestasi


Biografi Mochtar Lubis


Mochtar Lubis (lahir di Padang, Sumatera Barat, 7 Maret 1922 – meninggal di Jakarta, 2 Juli 2004 pada umur 82 tahun) adalah seorang jurnalis dan pengarang ternama asal Indonesia. Sejak zaman pendudukan Jepang ia telah dalam lapangan penerangan. Ia turut mendirikan Kantor Berita ANTARA, kemudian mendirikan dan memimpin harian Indonesia Raya yang telah dilarang terbit. Ia mendirikan majalah sastra Horizon bersama-sama kawan-kawannya. Pada waktu pemerintahan rezim Soekarno, ia dijebloskan ke dalam penjara hampir sembilan tahun lamanya dan baru dibebaskan pada tahun 1966. Pemikirannya selama di penjara, ia tuangkan dalam buku Catatan Subversif (1980).
Pernah menjadi Presiden Press Foundation of Asia, anggota Dewan Pimpinan International Association for Cultural Freedom (organisasi CIA), dan anggota World Futures Studies Federation.
Novelnya, Jalan Tak Ada Ujung (1952 diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh A.H. John menjadi A Road With No End, London, 1968), mendapat Hadiah Sastra BMKN 1952; cerpennya Musim Gugur menggondol hadiah majalah Kisah tahun 1953; kumpulan cerpennya Perempuan (1956) mendapatkan Hadiah Sastra Nasional BMKN 1955-1956; novelnya, Harimau! Harimau! (1975), meraih hadiah Yayasan Buku Utama Departeman P & K; dan novelnya Maut dan Cinta (1977) meraih Hadiah Sastra Yayasan Jaya Raya tahun 1979. Selain itu, Mochtar juga menerima Anugerah Sastra Chairil Anwar (1992).
Bibliografi
  • Tidak Ada Esok (novel, 1951)
  • Si Jamal dan Cerita-Cerita Lain (kumpulan cerpen, 1950)
  • Teknik Mengarang (1951)
  • Teknik Menulis Skenario Film (1952)
  • Harta Karun (cerita anak, 1964)
  • Tanah Gersang (novel, 1966)
  • Senja di Jakarta (novel, 1970; diinggriskan Claire Holt dengan judul Twilight in Jakarta, 1963)
  • Judar Bersaudara (cerita anak, 1971)
  • Penyamun dalam Rimba (cerita anak, 1972)
  • Manusia Indonesia (1977)
  • Berkelana dalam Rimba (cerita anak, 1980)
  • Kuli Kontrak (kumpulan cerpen, 1982)
  • Bromocorah (kumpulan cerpen, 1983)
Karya jurnalistiknya:
  • Perlawatan ke Amerika Serikat (1951)
  • Perkenalan di Asia Tenggara (1951)
  • Catatan Korea (1951)
  • Indonesia di Mata Dunia (1955)
Mochtar Lubis juga menjadi editor:
  • Pelangi: 70 Tahun Sutan Takdir Alisyahbana (1979)
  • Bunga Rampai Korupsi (bersama James C. Scott, 1984)
  • Hati Nurani Melawan Kezaliman: Surat-Surat Bung Hatta kepada Presiden Soekarno (1986)
Terjemahannya:
Studi mengenai Mochtar Lubis:
  • M.S. Hutagalung, Jalan Tak Ada Ujung Mochtar Lubis (1963)
  • Henri Chambert-Loir, Mochtar Lubis, une vision de l'IndonĂ©sie Contemporaine (diseertasi, Paris, 1974)
  • David T. Hill, Mochtar Lubis: Author, Editor, and Political Actor (disertasi, Canberra, 1989)
Mendapat pendidikan di Sekolah Ekonomi INS Kayu Tanam, Sumatera serta Jefferson Fellowship East and West Center, Universitas Hawai. Aktif sebagai penerbit dan Pemimpin Redaksi Harian Indonesia Raya Jakarta. Memperoleh Magsaysay Award untuk jurnalistik dan kesusasteraan; Golden Pen Award dari International Association of Editors and Publishers. Hadiah Sastra dari Badan Musyawarah Kebudayaan Nasional; Hadiah Penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia, Hadiah dari Departemen P dan K tahun 1975 bagi novelnya Harimau! Harimau!., dan Hadiah sastra dari Yayasan Jaya Raya untuk bukuu terbaik tahun 1977-1978, tanggal 15 Desember 1979, untuk romannya Maut dan Cinta.

Menjadi Anggota banyak lembaga penting: Pimpinan Umum majalah Horison; Editor majalah Media (yang diterbitkan di Hongkong oleh Press Foundation of Asia); anggota Board of the International Association for Cultural Freedom; anggota Board of the International Press Institute (Zurich). Pada beberapa tahun terakhir ini banyak mencurahkan perhatiannya pada masalah lingkungan hidup dan masalah-masalah ekologi. Mengalami tahanan penjara selama 9 tahun (1956-1965) dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno; dan pada tahun 1974 mengalami dua bulan tahanan setelah terjadinya peristiwa "Malari" bersamaan waktunya dengan pembreidelan Indonesia Raya. Menjadi Direktur Yayasaan Obor Indonesia.